Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara
jpnn.com, PACITAN - Terdakwa Ayuk Findi Antika divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan, Jawa Timur dalam perkara pembunuhan berencana menggunakan sianida yang dicampur ke dalam minuman kopi.
Kasus kopi sianida di Pacitan ini sebelumnya menewaskan Mohammad Rizqi Saputra (MR), seorang pelajar MTS.
Warga menonton jalannya rekonstruksi di rumah korban kopi sianida di Sudimoro, Pacitan, Selasa (27/2/2024). ANTARA/HO-Polres Pacitan
Vonis hukuman untuk Ayuk dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Pacitan Erwin Ardian dalam persidangan pada Selasa (10/9/2024).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama 18 tahun," kata hakim Erwin saat membacakan putusan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menilai terdakwa Ayuk Findi Antika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim. Sementara orang tua korban Rizqi ada yang menangis.
Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Vonis atau putusan hakim dengan begitu dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap.
Ayuk Findi Antika yang meracuni tetangganya dengan kopi sianida di Pacitan, Jatim, divonis 18 tahun penjara. Begini perjalanan kasusnya.
- Pria di Pelalawan Bunuh Teman Wanita, Lalu Buat Skenario Seolah Bunuh Diri
- Ini Tampang Tersangka Pembunuh Kepala KUA di OKU Selatan
- Kronologi Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk, Berawal dari Masalah Parkir
- Potongan Tubuh Korban Pembunuhan-Mutilasi Belum Ditemukan
- Kasus Kematian Satpam di Waduk Jatiluhur Masih Didalami, Pelaku Diduga Lebih Dari Satu
- Ini Tampang Pembunuh Lansia di Pasuruan, Ternyata Masih Kerabat Korban
JPNN.com




