Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara

"Kami diberi tenggat waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ucap penasihat hukum terdakwa Lambang Windu Prasetyo.
Lambang menyatakan masih akan melakukan komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu apakah terdakwa apakah mau banding atau tidak
Sementara Sukatmini, ibu korban menyampaikan bahwa keluarga menghormati segala bentuk keputusan majelis hakim.
"Meski berat hati akan tetapi pihak keluarga berusaha untuk ikhlas menerima," ujar Sukatmini sambil menahan air mata.
Sebelumnya, terdakwa Ayuk diketahui membunuh tetangganya sendiri Mohammad Rizqi Saputra yang masih berstatus pelajar MTS.
Terdakwa Ayuk membunuh dengan cara membubuhkan racun sianida ke dalam kopi yang dibuat ayah korban, sehingga membuat Rizqi yang meminumnya meregang nyawa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menuntut terdakwa Ayuk 20 tahun penjara sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain kasus pembunuhan, sebelumnya terdakwa juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencurian yang merupakan rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Ayuk Findi Antika yang meracuni tetangganya dengan kopi sianida di Pacitan, Jatim, divonis 18 tahun penjara. Begini perjalanan kasusnya.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak