Azan & Pengeras Suara

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Azan & Pengeras Suara
Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat gebrakan lagi. Kali ini ia mengeluarkan surat edaran tata cara penggunaan pengeras untuk azan di masjid dan musala.

Aturan ini sebenarnya sederhana, tetapi menjadi sumber kontroversi yang luas dalam praktik beragama di Indonesia.

Masyarakat menyebutnya toa atau loudspeaker, pengeras suara yang menjadi ciri khas masjid di Indonesia.

Ketua Dewan Masjid Indonesia M. Jusuf Kalla sudah cukup lama punya konsen terhadap penggunaan pengeras suara di masjid dan mengusulkan untuk dikeluarkan aturan.

Pengeras suara menjadi salah satu indikator keberadaan masjid. Makin ramai pengeras suara akan kian terdengar makmur masjid itu. Bagi umumnya warga yang tinggal di perkampungan yang padat, suara azan dan bacaan Al-Qur'an dari masjid di pagi hari menjelang subuh adalah hal yang biasa.

Namun, bagi sebagian lainnya hal itu bisa menjadi gangguan dan dianggap sebagai polusi udara.

Sudah menjadi pendengaran yang jamak di setiap waktu salat tiba akan terdengar kumandang azan bersahut-sahutan dari setiap pengeras suara di masjid. Dalam satu kampung bisa terdapat lebih dari satu masjid yang cukup berdekatan, jaraknya hanya puluhan meter.

Tradisi ini sudah berjalan lama, sejak sound system diperkenalkan di Indonesia pada 1970-an. Ketika itu tentu penduduk masih tidak sepadat sekarang. Pengurus masjid bisa mengoperasikan pengeras suara dengan leluasa.

Pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid mungkin lebih banyak didasari oleh motivasi politik ketimbang sosial-keagamaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News