Azirwan Dituntut Tiga Tahun

Azirwan Dituntut Tiga Tahun
Azirwan Dituntut Tiga Tahun

 Selain menuntut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta, JPU juga menuntut Azirwan membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu. Atas tuntutan JPU, Azirwan menyerahkan penyusunan pembelaan kepada tim penasihat hukumnya. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum Azirwan untuk menyusun pembelaan selama seminggu. Rencananya, pembelaan Azirwan akan dibacakan pada persidangan yang digelar pada Kamis (21/8) mendatang.(ara/JPNN)


Berita Selanjutnya:
JPU Tolak Pledoi Saleh

JAKARTA - Sekda Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Azirwan, dituntut bersalah karena telah menyuap anggota DPR Al Amin Nur Nasution. Jaksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News