JPU Tolak Pledoi Saleh

JPU Tolak Pledoi Saleh
JPU Tolak Pledoi Saleh
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pembelaan dan pledoi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Provinsi Riau, H Saleh Djasit SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (11/8). JPU tetap meminta majelis hakim agar menghukum Saleh karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp4,6 miliar lebih.

            JPU menyampaikan hal itu dalam replik yang dibacakan secara bergantian antara lain oleh KMS A Roni, Rudi Margono, Ketut Sumedana dan Hadiyanto. JPU menyebut bahwa radiogram dari Mendagri yang memerintahkan Saleh yang ketika itu sebagai Gubernur Riau, untuk membeli mobil damkar bukan merupakan bentuk perintah, namun hanya himbauan. Sehingga pelaksanaannya harus tetap mengacu kepada aturan yang berlaku. "Radiogram itu juga bukan petunjuk teknis dan sifatnya bukan perintah, namun hanya himbauan semata.

             Sementara pelaksanaannya harus tetap mengacu kepada aturan yang berlaku," tegas KMS A Roni saat membacakan replik.JPU menegaskan bahwa pihaknya menolak semua pembelaan yang disampaikan penasehat hukum Saleh dan juga pledoi yang dibacakan Saleh, karena secara sah dan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi, para terdakwa lain dalam kasus damkar ini bahkan sudah ada yang menjalani hukuman penjara, sehingga Saleh, kata JPU, juga sepatutnya mendapat ganjaran serupa. "Bahkan ada dalam kasus damkar ini kasusnya sudah sampai di Mahkamah Agung," ulas Rudi Margono, JPU lainnya.

            Karena JPU merasa yakin bahwa Saleh telah terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, maka JPU menyatakan, pertama, menolak seluruh pembelaan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dan pledoi yang dibacakan terdakwa. Kedua, terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupi sehingga majelis hakim dimohon agar menghukum terdakwa sesuai aturan yang berlaku, dan ketiga, meminta Majelis Hakim yang dipimpin Moefri untuk mengabulkan tuntutan JPU. Persidangan rencananya akan dilanjutkan pada Rabu, 20 Agustus mendatang untuk mendengarkan tanggapan dari terdakwa Saleh Djasit.(eyd

Berita Selanjutnya:
Koruptor Tak Dapat Remisi

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pembelaan dan pledoi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News