Azis Syamsuddin Dinonaktifkan Sebagai Waketum Golkar dan Mundur dari Wakil Ketua DPR
jpnn.com, JAKARTA - Partai Golkar menonaktifkan Azis Syamsuddin sebagai wakil ketua umum parpol berlambang Pohon Beringin tersebut, menyusul status eks Ketua KNPI itu sebagai tersangka.
Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir menyebut penonaktifan Azis sudah sesuai Pasal 9 AD/ART parpol berwarna kebesaran kuning.
Selain itu, katanya, penonaktifan juga sudah sesuai Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017, tentang Penegakan Disiplin Organisasi.
Dia beralasan, Partai Golkar ingin Azis fokus menghadapi permasalahan hukum di KPK sehingga parpolnya menonaktifkan eks Ketua Banggar DPR RI itu.
"Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK,” tutur Adies.
Azis diketahui sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar setelah diumumkan sebagai tersangka kasus suap.
Menurut Adies, parpolnya akan ambil tindakan setelah Azis mengundurkan diri dari kursi pimpinan DPR RI. Penggantinya pun segera disiapkan Partai Golkar.
"Terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.
Partai Golkar menonaktifkan Azis Syamsuddin sebagai wakil ketua umum parpol berlambang Pohon Beringin menyusul status eks Ketua KNPI itu sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan