Azis Syamsuddin: Ini Bahaya
Jumat, 27 November 2020 – 09:15 WIB

Ilustrasi Pilkada 2020. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah
Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatur mengenai hak memilih seperti tercantum dalam dalam Pasal 43.
Poin penting lain mengapa Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan tahun ini karena tidak ada pihak mana pun yang bisa memberi kepastian kapan Covid-19 akan berakhir.
"Dengan kerja keras, kami yakin pilkada dapat berjalan baik. Sebaran wabah mampu ditekan, dan virus hoaks mampu ditangkal," tutupnya. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Azis Syamsuddin memperingatkan tiga lembaga ini untuk berkolaborasi meredam sebaran hoaks di Pilkada 2020.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran