Azis Syamsuddin: Ini Warning Bagi Pengusaha
Selasa, 13 April 2021 – 19:41 WIB

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi SE terkait THR. Foto: Humas DPR
Khusus bagi perusahaan yang mengindahkan, Kemenaker juga harus memberikan sanksi. "Jangan ada lagi perusahaan yang tidak membayar THR. Terapkan denda dan sanksi bagi yang terlambat atau bahkan tidak membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan," tegas Azis.
Hal ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.
"Penegakan hukum terkait pelanggaran mekanisme pembayaran THR itu harus juga memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan," jelas Azis Syamsuddin. (jpnn)
Wakil Ketua DPR RI mengapresiasi Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!