Aziz Yanuar Keluhkan Belum Bisa Berkomunikasi dengan Munarman
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya hingga kini belum bisa berkomunikasi dengan kliennya yang berada di Polda Metro Jaya.
Aziz Yanuar pun menyebutkan pihaknya belum bisa melakukan pendampingan terhadap Munarman.
"Belum (ada komunikasi-red). Makanya tadi saya permasalahkan, beliau tidak bisa didampingi oleh kuasa hukum," kata Aziz ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu (24/4).
Menurut Aziz, kepolisian telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu karena tidak memberikan Munarman kesempatan untuk mendapatkan pendampingan hukum.
"Padahal ancaman hukumannya saya baca di atas lima tahun. Itu kan bertentangan dengan KUHAP pasal 54, 55, dan 56," tuturnya.
Sebelumnya, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Dia ditangkap di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Aziz Yanuar mengeluhkan hingga saat ini belum berkomunikasi dengan Munarman usai penangkapan.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI
- Diakui International Police Organization, Pemuda Ini Siap Berkontribusi Jaga Keamanan