Aziz Yanuar soal Habib Rizieq Menggugat ke PTUN, Singgung Intrik Politik Busuk
jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait izin ibadah eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan gugatan itu juga soal Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang diajukannya terkait kliennya.
Aziz Yanuar. Ilustrasi Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
"Bahwa upaya-upaya hukum yang kami lakukan di antaranya gugatan yang kami ajukan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh BAPAS Jakarta Pusat," ucap Aziz dikutip dari siaran pers, Selasa (1/8).
Kemudian, kata Aziz, terkait Surat Permohonan perlindungan hukum yang diajukannya ke beberapa instansi, antara lain Menkopolhukam RI, Menkumham RI, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI dan Komnas HAM RI.
"Ini ditujukan untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat," tuturnya.
Aziz mengungkap alasan yang disampaikan pihak Kejari Jakpus adalah kesulitan pengawasan terhadap kliennya.
"Ini sangat menggelikan dan membuat kami terbahak-bahak tentu saja," lanjut Aziz.
Aziz Yanuar blak-blakan soal alasan Habib Rizieq Shihab menggugat ke PTUN. Ini perampasan hak untuk ibadah umrah. Singgung intrik politik busuk.
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- Dewi Gita Ceritakan Keajaiban Air Zam Zam yang Dialami Sang Putri saat Umrah
- Pengalaman Pertama Dewi Gita Umrah Ajak Putri Semata Wayangnya, Bisa Saling Tukar Baju
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Jalani Umrah, Denada Berdoa Minta Kesehatan untuk Putrinya & Soal Ini
- Berdoa Minta Jodoh, Denada: Kepengin Kalau Boleh