Aziz Yanuar Yakin Habib Rizieq Divonis Bebas untuk 1 Perkara Ini

Aziz Yanuar Yakin Habib Rizieq Divonis Bebas untuk 1 Perkara Ini
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelum sidang lanjutan kasus kerumunan di Megamendung, Senin (26/4/2021). Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, meyakini kliennya itu akan bebas dari dakwaan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Hal ini disampaikan oleh Aziz Yanuar usai sidang lanjutan kasus kerumunan di Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4).

"Insyaallah jika (majelis hakim) objektif, kemudian majelis hakim melihat secara jernih," kata Azis.

Aziz menyebutkan dirinya yakin HRS akan bebas setelah mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dia juga mengatakan tim kuasa hukum eks imam besar FPI itu telah menggali keterangan dari lima saksi yang dihadirkan.

"Ternyata semua (saksi, red) tidak ada di lokasi, cuma katanya-katanya, informasi dari sana-sini, bukan saksi yang mendengar langsung," lanjutnya.

Alumnus Universitas Pancasila itu juga mengatakan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak memberatkan bagi HRS.

"Jadi Alhamdulillah semua keterangan bagus dan enggak memberatkan Habib Rizieq dalam kasus Megamendung," ucap Aziz Yanuar. (mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Aziz Yanuar menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi, dirinya yakin Habib Rizieq bakal divonis bebas.


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News