Aziz Yanuar Yakin Habib Rizieq Divonis Bebas untuk 1 Perkara Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, meyakini kliennya itu akan bebas dari dakwaan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan oleh Aziz Yanuar usai sidang lanjutan kasus kerumunan di Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4).
"Insyaallah jika (majelis hakim) objektif, kemudian majelis hakim melihat secara jernih," kata Azis.
Aziz menyebutkan dirinya yakin HRS akan bebas setelah mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dia juga mengatakan tim kuasa hukum eks imam besar FPI itu telah menggali keterangan dari lima saksi yang dihadirkan.
"Ternyata semua (saksi, red) tidak ada di lokasi, cuma katanya-katanya, informasi dari sana-sini, bukan saksi yang mendengar langsung," lanjutnya.
Alumnus Universitas Pancasila itu juga mengatakan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak memberatkan bagi HRS.
"Jadi Alhamdulillah semua keterangan bagus dan enggak memberatkan Habib Rizieq dalam kasus Megamendung," ucap Aziz Yanuar. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Aziz Yanuar menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi, dirinya yakin Habib Rizieq bakal divonis bebas.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- 2 Terdakwa Korupsi Bantuan Pengadaan Bibit Sapi di Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR