Azuar dan Widia sudah Ditangkap, Kasus Mereka Berat
Senin, 04 April 2022 – 08:35 WIB
Ketiga tersangka, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(cj17/sumeks.co)
Sepasang suami istri (pasutri) bandar narkoba di Musi Rawas ditangkap polisi, Rabu (30/3), sekitar pukul 06.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Kecanduan Judi Online, Pasutri Lansia Nekat Mencuri
- Pembunuh Pasutri Lansia di Lebak Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Kopi Ready-X Meningkatkan Stamina Pasutri
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Sungguh Tega, Pasutri Ini Paksa 2 Anak Jadi Pengemis, Uangnya untuk Beli Narkoba