Azuar dan Widia sudah Ditangkap, Kasus Mereka Berat
Senin, 04 April 2022 – 08:35 WIB

Ilustrasi pasangan suami istri bandar narkoba ditangkap dan diborgol polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Ketiga tersangka, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(cj17/sumeks.co)
Sepasang suami istri (pasutri) bandar narkoba di Musi Rawas ditangkap polisi, Rabu (30/3), sekitar pukul 06.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- Curi Ratusan Janjang Buah Kelapa Sawit, SR Ditangkap
- Mobil Ditabrak Kereta, Pasutri Tewas Seketika
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi