Azuar dan Widia sudah Ditangkap, Kasus Mereka Berat

Azuar dan Widia sudah Ditangkap, Kasus Mereka Berat
Ilustrasi pasangan suami istri bandar narkoba ditangkap dan diborgol polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ketiga tersangka, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(cj17/sumeks.co)

Sepasang suami istri (pasutri) bandar narkoba di Musi Rawas ditangkap polisi, Rabu (30/3), sekitar pukul 06.00 WIB.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News