Baasyir Berharap Pindah Ke Solo
Selasa, 21 Agustus 2012 – 06:14 WIB
Dalam persidangan tingkat pertama, Baasyir dinyatakan oleh hakim terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Dia divonis 15 tahun penjara. Namun, putusan ini dikurangi menjadi sembilan tahun oleh PT Jakarta Oktober 2011 lalu.
Tim Pengacara Muslim yang menjadi kuasa hukum Baasyir mengajukan kasasi ke MA pada November 2011 dan akhirnya ditolak atau kembali ke vonis awal tingkat pertama (15 tahun). Baasyir pernah mendekam selama hampir 26 bulan di penjara atas dakwaan konspirasi bom Bali 2002. Namun hukuman itu dibatalkan dalam sidang banding dan dia dibebaskan pada 2006.
Menurut Hasyim, Baasyir tidak pernah mengikuti informasi melalui media. "Didalam aktivitas beliau tilawah al Quran dan memimpin salat berjamaah. Kalau info soal apa yang di luar didapat dari kunjungan teman-teman," katanya. (rdl)
JAKARTA - Lebaran tahun ini agak berbeda bagi Abu Bakar Baasyir. Biasanya jamaahnya dari Ponpes Ngruki, Sukoharjo Jawa Tengah rutin menjenguk di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88