Ba'asyir Diganjar 15 Tahun Penjara
Kamis, 16 Juni 2011 – 14:24 WIB
Hanya saja, hal memberatkan atas putusan kepada terdakwa menurut hakim karena Ba'asyir tidak mendukung upaya pemerintah memberantas terorisme. Apalagi, terdakwa pernah juga menjalani hukuman pada kasus yang sama. (zul/awa/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan teroris Abu Bakar Ba'asyir, divonis 15 tahun penjara. Ba'asyir terbukti bersalah dalam merencanakan dan atau menggerakkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat