Ba'asyir Diganjar 15 Tahun Penjara

Ba'asyir Diganjar 15 Tahun Penjara
Abu Bakar Ba'asyir sebelum mendengarkan sidang pembacaan vonis. Foto: Arundono/JPNN
Hanya saja, hal memberatkan atas putusan kepada terdakwa menurut hakim karena Ba'asyir tidak mendukung upaya pemerintah memberantas terorisme. Apalagi, terdakwa pernah juga menjalani hukuman pada kasus yang sama. (zul/awa/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan teroris Abu Bakar Ba'asyir, divonis 15 tahun penjara. Ba'asyir terbukti bersalah dalam merencanakan dan atau menggerakkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News