Ba'asyir Diganjar 15 Tahun Penjara
Kamis, 16 Juni 2011 – 14:24 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan teroris Abu Bakar Ba'asyir, divonis 15 tahun penjara. Ba'asyir terbukti bersalah dalam merencanakan dan atau menggerakkan orang lain menggalang dana yang digunakan untuk tindak pidana terorisme. Dalam putusannya, hakim berpendapat, Ba'asyir dinilai tidak terlibat dalam pemasokan senjata beserta amunisinya dalam pelatihan militer di Janto, Nangroe Aceh Darussalam sebagaimana tuntutan JPU. Hakim menganggap senjata dan amunisi dalam pelatihan militer di Aceh antara lain dipasok oleh Abdullah Sonata dan Abu Tholut.
Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan pemerincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, Rp 200 juta dari Syarif Usman. "Terdakwa terbukti secara sah bersalah seperti dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/5).
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ba'asyir yang juga pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup. Oleh JPU, Ba'asyir juga dituntut atas penyediaan dana pelatihan militer di Aceh.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan teroris Abu Bakar Ba'asyir, divonis 15 tahun penjara. Ba'asyir terbukti bersalah dalam merencanakan dan atau menggerakkan
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker