Ba'asyir Diganjar 15 Tahun Penjara

Ba'asyir Diganjar 15 Tahun Penjara
Abu Bakar Ba'asyir sebelum mendengarkan sidang pembacaan vonis. Foto: Arundono/JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan teroris Abu Bakar Ba'asyir, divonis 15 tahun penjara. Ba'asyir terbukti bersalah dalam merencanakan dan atau menggerakkan orang lain menggalang dana yang digunakan untuk tindak pidana terorisme.

Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan pemerincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, Rp 200 juta dari Syarif Usman. "Terdakwa terbukti secara sah bersalah seperti dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ba'asyir  yang juga pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup. Oleh JPU, Ba'asyir juga dituntut atas penyediaan dana pelatihan militer di Aceh.

Dalam putusannya, hakim berpendapat, Ba'asyir  dinilai tidak terlibat dalam pemasokan senjata beserta amunisinya dalam pelatihan militer di Janto, Nangroe Aceh Darussalam sebagaimana tuntutan JPU. Hakim menganggap senjata dan amunisi dalam pelatihan militer di Aceh antara lain dipasok oleh Abdullah Sonata dan Abu Tholut.

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan teroris Abu Bakar Ba'asyir, divonis 15 tahun penjara. Ba'asyir terbukti bersalah dalam merencanakan dan atau menggerakkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News