Ba'asyir: Polisi-Jaksa Turuti Perintah Fir'aun
Kamis, 24 Februari 2011 – 16:05 WIB

Ba'asyir: Polisi-Jaksa Turuti Perintah Fir'aun
Baca Juga:
Usai menjalani penahanan itu, Ba'asyir menceritakan Amerika tak puas dan meminta polisi mengkaitkan dirinya dengan kasus Bom Marriot. Tuduhan itu kemudian dicabut karena kurang bukti. Selanjutnya sangkaan dilanjutkan pada kasus Bom Bali. Dalam dakwaan ini hakim kemudian menyatakan Ba'asyir bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman 2,6 tahun. Namun dalam Peninjauan Kembali (PK) di MA putusan itu justru mental dan Ba'asyir dinyatakan bebas meski telah menjalani hukuman.
"Maka saya telah menjalani hukuman dia tahun enam bulan di LP Cipinang tanpa kesalahan sedikitpun,"katanya.
Demikian halnya dalam kasus yang menjeratnya kini. Ia menyebut sangkaan terorisme dalam pelatihan militer di pegunungan Jalin Jatho, Aceh Besar awal tahun lalu juga merupakan skenario yang sama dengan kasus-kasus sebelumnya.
JAKARTA - Terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir menjalani sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengedilan Negeri (PN)
BERITA TERKAIT
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum