Ba'asyir, Ubaid dan Abdul Haris Pernah Berkumpul di Pejaten
Hasil Pelacakan Sinyal IT oleh Mabes Polri
Kamis, 07 April 2011 – 06:37 WIB
Namun saat mendengarkan keterangan Slamet, Ba"asyir meminta untuk meninggalkan ruang sidang. Dia pun bersedia masuk ke ruang sidang bersama para kuasa hukumnya saat giliran Muhtar Ali bersaksi.
Nah saat Muhtar memberikan keterangan, terjadilah perdebatan antara saksi ahli dan terdakwa. Kepada majelis hakim, Muhtar mengatakan dalam hukum Islam memang dibenarkan adanya pelatihan militer untuk mempersiapkan diri menghadapi musuh Islam.
"Tapi sebagai warga negara, kita harus berkooordinasi dengan pemerintah. Bukankah sudah ada militer?" kata Muhtar. Ba"asyir langsung menanggapi pernyataan tersebut.
"Apakah pemerintah yang harus dituruti adalah pemerintah yang menjalankan hukum Islam atau semua pemerintah yang termasuk thogut (musuh Islam) karena tidak melaksanakan hukum Islam?" tanya Ba?asyir kepada Muhtar. Menurut Muhtar, lantaran pemimpin negara Indonesia beragama Islam maka, sebagai umat Islam harus mematuhi pemimpin negara.
JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba"asyir kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (6/4). Ba"asyir
BERITA TERKAIT
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air
- Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini
- BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK