Baasyir
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Setelah menetap di Malaysia, Ba’asyir kembali ke Indonesia saat runtuhnya Orde Baru, 1998, kemudian bergabung dalam organisasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).
Sejak itu, ABB berkali-kali ditangkap polisi dan menerima vonis penjara.
Pada 19 Oktober 2002, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bom Bali dan divonis 2,6 tahun penjara.
Selepas kasus itu, dia ditangkap oleh polisi dengan tuduhan pembentukan dan pelatihan cabang Al Qaeda di Aceh dan dijatuhi vonis 15 tahun penjara pada 2011.
Dia ditahan di tempat yang di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, kemudian dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, sampai berakhirnya masa pemenjaraan.
Ketika tubuhnya makin ringkih karena digerogoti usia dan berbagai penyakit, ABB tetap menolak berkompromi.
Ada upaya untuk mencarikan pengampunan pada 2019 melalui program pembebasan bersyarat dengan alasan kemanusiaan.
Namun. rencana itu batal karena ABB enggan menandatangani ikrar setia pada Pancasila dan NKRI.
Video pendek yang berisi 'pernyataan tobat’' Ustaz Abu Bakar Baasyir (ABB) yang menyatakan bahwa dia menerima Pancasila sebagai dasar negara beredar.
- Wakil Ketua MPR: Perjuangan Mengembalikan Hak Bangsa Palestina Harus Konsisten Dilakukan
- Komisi II DPR RI Dorong Penguatan Kelembagaan BPIP Melalui Undang-Undang
- BPIP Sebut Hasil Ijtima ke-8 MUI Berpotensi Merusak Kemajemukan Bagi Warga Negara Indonesia
- Bertemu GPN 08, Ketua DPD RI Siap Kawal Presiden Terpilih Prabowo Perkuat Pancasila
- Ada Drone Ditembak Jatuh oleh Kejagung, Pemiliknya
- Wawasan Kebangsaan Pancasila Dalam Alam Pikiran Soekarno