Babak Baru Kasus KDRT yang Dialami Mbak Neira, Mantan Suami Jadi Tersangka

Babak Baru Kasus KDRT yang Dialami Mbak Neira, Mantan Suami Jadi Tersangka
Jajaran tim hukum Neira Jacqueline Kalangi menunjukkan foto-foto KDRT yang dialami kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Penetapan tersangka itu, lanjut dia, membuat kliennya senang atas kasus KDRT yang menimpa Neira.

"Penantian dari Neira J Kalangi selama ini akhirnya sudah menimbulkan seberkas cahaya untuk kasus KDRT-nya," kata Desi di Polda Metro Jaya, Selasa.

Desi mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan MFH sebagai tersangka.

Dia mengungkapkan bila kliennya sudah empat tahun mengalami KDRT sehingga memutuskan melapor ke polisi.

"Alhamdulillah sudah ada perkembangan yang signifikan. Neira mendapatkan seberkas titik keadilan atas kasus KDRT yang dialaminya. Kami meminta penyidik Polres Depok untuk segera menahan MFH," kata Desi sembari berdecak senang.

Neira sendiri sempat ditahan selama 10 hari di rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai 16 Januari 2022.

Neira ditangkap polisi di Bali berdasar surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/02/1/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, 14 Januari 2022.

Penahanan tersebut lantaran Neira dilaporkan mantan suaminya atas kasus pencurian akses ilegal di Facebook pada 14 November 2021.

Mantan suami Neira Jacqueline Kalangi, MFH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News