Babak Baru Kasus KDRT yang Dialami Mbak Neira, Mantan Suami Jadi Tersangka

jpnn.com, DEPOK - Mantan suami Neira Jacqueline Kalangi, MFH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT.
Kasus itu diketahui merupakan pelimpahan Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka itu dibenarkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok Ipda Tulus Hamdani.
Ipda Tulus mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa MFH dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Benar. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan," kata Tulus saat dikonfirmasi Selasa (22/3).
Kuasa hukum Neira, Desi Hadi Saputri mengatakan pihaknya telah mengetahui penetapan tersangka mantan suami kliennya itu.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, MFH ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2022.
Desi mengaku bersyukur atas gerak cepat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Mantan suami Neira Jacqueline Kalangi, MFH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Suami Selebgram Adelia Septa Resmi Ditahan Polresta Bandung