Babak Baru Kasus KDRT yang Dialami Mbak Neira, Mantan Suami Jadi Tersangka
Konon, Neira dituduh membajak Facebook sang suami, sehingga bisa melihat pesan pribadi.
Neira bebas setelah mendapat penangguhan penahanan dari Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Setelah bebas, Neira melaporkan balik sang suami atas dugaan akses ilegal.
Neira mengaku data dan foto-foto pribadinya tersebar di sejumlah kontak ponselnya yang telah disita menjadi barang bukti atas kasus akses ilegal yang menjeratnya hingga menjadi tersangka.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/558/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya 31 Januari 2022.
Neira melaporkan sang suami dengan dugaan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)
Mantan suami Neira Jacqueline Kalangi, MFH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Clara Shinta Habiskan Libur Lebaran di Rumah Eks Mertua
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Lisa Berharap Publik dan Pemerintah Membantu Selamatkan Anaknya