Babak Baru Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
jpnn.com, MEDAN - Kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) memasuki babak baru.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan, berkas perkara delapan tersangka kasus kerangkeng manusia diproses di Kejaksaan Negeri Langkat.
"Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara telah melimpahkan berkas perkara kasus kerangkeng manusia itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Langkat," kata Yos, di Medan pada Senin (27/6).
Selain itu, delapan tersangka beserta barang bukti juga sudah diserahkan ke Kejari Langkat, Kamis (23/6) pekan lalu.
Para tersangka itu ialah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG.
Barang bukti yang diserahkan berupa kursi panjang terbuat dari kayu, tikar plastik, gayung warna orange, 535 lembar surat pernyataan, dua cangkul, satu sekop.
Bukti lainnya berupa dua sendok semen, dua timba, sepasang sepatu bot, satu lembar surat pernyataan Sariadi Ginting, satu unit mobil Toyota Avanza hitam, dan satu unit mobil double cabin Hilux putih.
Kejati Sumut sebelumnya menyatakan berkas perkara delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat itu sudah lengkap atau P21.
Jubir Kejati Sumut Yos A Tarigan menyebut berkas perkara kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat mulai diproses. tersangka siap-siap saja.
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Polda Sumut Musnahkan Granat Aktif Sisa Perang Dunia II di Serdang Bedagai
- Mantan Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Perizinan
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara