Babak Baru Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

jpnn.com, MEDAN - Kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) memasuki babak baru.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan, berkas perkara delapan tersangka kasus kerangkeng manusia diproses di Kejaksaan Negeri Langkat.
"Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara telah melimpahkan berkas perkara kasus kerangkeng manusia itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Langkat," kata Yos, di Medan pada Senin (27/6).
Selain itu, delapan tersangka beserta barang bukti juga sudah diserahkan ke Kejari Langkat, Kamis (23/6) pekan lalu.
Para tersangka itu ialah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG.
Barang bukti yang diserahkan berupa kursi panjang terbuat dari kayu, tikar plastik, gayung warna orange, 535 lembar surat pernyataan, dua cangkul, satu sekop.
Bukti lainnya berupa dua sendok semen, dua timba, sepasang sepatu bot, satu lembar surat pernyataan Sariadi Ginting, satu unit mobil Toyota Avanza hitam, dan satu unit mobil double cabin Hilux putih.
Kejati Sumut sebelumnya menyatakan berkas perkara delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat itu sudah lengkap atau P21.
Jubir Kejati Sumut Yos A Tarigan menyebut berkas perkara kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat mulai diproses. tersangka siap-siap saja.
- Dapat Rp 7,5 Juta per Bulan dari Bos BBM Ilegal, AKBP Achiruddin jadi Tersangka
- Tegas! Kajati Sumut Idianto Copot Oknum Jaksa Pemeras Guru SD
- Info dari KPK soal Pemeriksaan Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan
- Kasus Kakek Jual 20 Kg Sabu-Sabu di Medan Segera Disidangkan
- Kasus Kakek Pengedar Sabu-Sabu 20 Kg di Sumut Memasuki Babak Baru
- Ini Lho Tampang Dirut PT ANR Pemilik Gudang BBM yang Dijaga AKBP Achiruddin