Babak Baru Kasus Munarman Eks FPI, Baca Selengkapnya di Sini
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menyeret eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman kini memasuki babak baru.
Berkas perkara kasus sempat dikirim penyidik ke jaksa peneliti dan dikembalikan karena kurang lengkap.
Namun, kini berkas dikirim lagi ke jaksa usai penyidik melengkapi kekurangannya.
“Sudah dikirim lagi berkas Munarman pada 16 Agustus 2021,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (1/9).
Menurut dia, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengikuti petunjuk dari JPU.
Oleh karena itu, penyidik mengirim kembali berkas perkara dugaan terorisme Munarman.
“Jadi, berkas diserahkan kembali ke jaksa setelah petunjuk dipenuhi oleh penyidik. Saat ini tentu penyidik akan mempelajari kembali,” tambah Ramadhan.
Dia menambahkan apabila nantinya berkas dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.
Penyidik Densus 88 Antiteror Polri telah melengkapi petunjuk jaksa dalam kekurangan di berkas perkara tindak pidana terorisme Munarman
- Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu
- Peran Perempuan dalam Terorisme Harus Dilihat Secara Holistik
- Satu Teroris Kembali Diciduk Densus 88 di Boyolali
- Bergerak ke Boyolali, Tim Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris