Babak Baru Kasus Pembunuhan Terhadap Vicky Firlana, 3 Orang Berstatus Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial LM, dalang pembunuhan terhadap pria berinisial Vicky Firlana (22) di TPU Ulujami, Pesanggrahan, sebagai tersangka.
Dua pelaku lainnya yang ditangkap terlebih dahuku yakni MYL selaku eksekutor dan DA juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budhi saat dikonfirmasi, Minggu (13/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami kenakan Pasal 340 KUHP," kata Budhi.
Sebelumnya, polisi telah membekuk tiga orang pelaku pembunuhan terhadap Vicky. Ketiga pelaku itu, yakni MYL, DA, dan LM.
MYL ditangkap di daerah Tangerang, Banten, sedangkan DA ditangkap di Serengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial LM, dalang pembunuhan terhadap pria berinisial Vicky Firlana (22) di TPU Ulujami, Pesanggrahan, sebagai tersangka.
- Polisi Usut Pembegalan terhadap 2 Timses Calon Kepala Daerah Lombok Tengah
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Ahmad Efendi Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung, Korban Diduga Dibunuh