Babak Baru Kasus Rizieq Shihab, Baca Selengkapnya di Sini

Babak Baru Kasus Rizieq Shihab, Baca Selengkapnya di Sini
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/jpnn.com

"Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke PN Jaktim berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49/KMA/SK/II/2021 tanggal 24 Februari 2021," kata Leonard.

Berkas ketiga atas nama terdakwa Rizieq Shihab, berkas keempat atas terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha, kelima atas terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman.

Berkas perkara tersebut untuk kasus yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke PN Jaktim berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50/KMA/SK/II/2021 tanggal 23 Februari 2021.

Berkas perkara keenam atas terdakwa Rizieq Shihab untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke PN Jaktim berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 48/KMA/SK/II/2021 tanggal 19 Februari 2021.

Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Rizieq Shihab telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News