Babak Baru Kasus Suap Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Penyerahan berkas perkara tahap satu diberikan ke jaksa peneliti Kejaksaan Agung pada hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Senin (7/6).
Pelimpahan tahap I itu terdiri dari tujuh berkas perkara untuk tujuh orang tersangka.
Setelah pelimpahan, Polri menunggu dari Kejagung apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.
Argo mengatakan apabila nantinya dinyatakan lengkap, pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada Korps Adhyaksa.
"Untuk penelitian selama waktu tertentu (14 hari, red). Apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap dua," ujar Argo.
Dalam kasus hasil OTT KPK dengan Bareskrim Polri ini, penyidik kepolisian telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk.
Novi Rahman Hidayat bersama Ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan.
Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas tahap I kasus suap dugaan jual beli jabatan oleh Bupati Nganjuk ke Kejagung.
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto