Babak Baru Kasus Suap Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Penyerahan berkas perkara tahap satu diberikan ke jaksa peneliti Kejaksaan Agung pada hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Senin (7/6).
Pelimpahan tahap I itu terdiri dari tujuh berkas perkara untuk tujuh orang tersangka.
Setelah pelimpahan, Polri menunggu dari Kejagung apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.
Argo mengatakan apabila nantinya dinyatakan lengkap, pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada Korps Adhyaksa.
"Untuk penelitian selama waktu tertentu (14 hari, red). Apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap dua," ujar Argo.
Dalam kasus hasil OTT KPK dengan Bareskrim Polri ini, penyidik kepolisian telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk.
Novi Rahman Hidayat bersama Ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan.
Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas tahap I kasus suap dugaan jual beli jabatan oleh Bupati Nganjuk ke Kejagung.
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Soal Dugaan Suap Izin Tambang, Menteri Bahlil Harus Diberhentikan Jika Terbukti Bersalah