Baca Aturan Penangguhan UMK Ini, Jangan Sampai tak Upah tak Sesuai
''Perusahaan bisa mengajukan penangguhan yang diusulkan kepada pemerintah provinsi,'' katanya.
Pasal itu digugat karena dinilai merugikan kaum buruh. Gugatan tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, pada putusan Nomor 72/PUU-XIII/2015.
MK menegaskan, selisih kekurangan upah selama masa penangguhan wajib dibayar.
''Artinya, ada rapelan yang dibebankan kepada pengusaha,'' tegas Sukardo.
Banyak pengusaha yang belum paham aturan itu. Bisa jadi, kata Sukardo, aturan tersebut bertujuan menyeleksi perusahaan yang ingin mempermainkan regulasi.
Mereka sengaja mengajukan penangguhan karena menghindari ketetapan UMK. Kini pengusaha harus tetap membayar setelah masa penangguhan selesai.
Total bayaran yang harus dikeluarkan bisa jadi lebih besar dibandingkan harus membayar sesuai dengan UMK.
Sukardo tetap menerima perusahaan yang hendak mengajukan penangguhan tersebut.
SURABAYA - Saat ini pengusaha yang tidak mampu membayar karyawan sesuai dengan UMK bisa mengikuti tahap penangguhan. Pengajuannya dilakukan di kantor
- Optimistis, Sri Mulyani Bilang Begini soal Perekonomian Nasional
- Arummi Cashew Milk, Hadirkan Manfaat Susu Berkualitas
- PLN Indonesia Power Siapkan Kebutuhan Listrik Masa Depan
- Konsisten Terapkan Budaya K3, Pertamina Boyong 6 Penghargaan Bergengsi dari WISCA
- Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung yang Tidak Lolos Syarat Impor
- Nusantara Regas Raih WSO Indonesia-Pakistan Safety Culture Award 2024