Baca Aturan Penangguhan UMK Ini, Jangan Sampai tak Upah tak Sesuai
Rabu, 07 Desember 2016 – 10:41 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
Syaratnya masih sama. Perusahaan wajib melampirkan laporan neraca keuangan dua tahun terakhir.
Ada surat kesepakatan antara pengusaha dan karyawan. Lalu, menyertakan prediksi finansial perusahaan yang menunjukkan adanya potensi keuntungan serta dokumen pendirian perusahaan.
Pengajuan dibuka mulai Januari. Perusahaan yang terdaftar dalam pengajuan itu akan diseleksi.
Tim akan turun ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi perusahaan. Hasil survei itu menentukan apakah pengajuan penangguhan diterima atau tidak. (riq/c15/oni/flo/jpnn)
SURABAYA - Saat ini pengusaha yang tidak mampu membayar karyawan sesuai dengan UMK bisa mengikuti tahap penangguhan. Pengajuannya dilakukan di kantor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal