Baca! Begini Modus Penipuan Rumah Murah Syariah

Adapun total kerugian yang diderita oleh para korban yang mencapai 3.680 orang tersebut mencapai Rp40 miliar.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan bermodus perumahan syariah untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.
Pasalnya, korban penipuan komplotan bermodus perumahan syariah ini diketahui mencapai 3.680 orang. Namun, hingga saat ini hanya 63 orang yang sudah melapor.
Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap empat tersangka yakni MA, SW, CB dan S. Empat orang ini diketahui terlibat langsung untuk merencanakan pembangunan perumahan fiktif untuk menjerat para korbannya.
Para pelaku ini kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih terus mendalami aliran dana dari para tersangka.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 12 tahun penjara.(antara/jpnn)
Korban penipuan rumah murah syariah diketahui mencapai 3.680 orang tetapi baru 63 warga yang melapor ke polisi
Redaktur & Reporter : Natalia
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini