Baca Eksepsi, Panda Pojokkan Pimpinan KPK

Bantah Jadi Koordinator Tim Sukses Miranda

Baca Eksepsi, Panda Pojokkan Pimpinan KPK
Anggota FPDIP DPR yang menjadi terdakwa perkara travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Panda Nababan membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (20/4) malam. Foto : Arundono W/JPNN
Karenanya Panda yang disebut menerima Rp 1,45 miliar terkait terpilihnya Miranda Gultom itu meminta Majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk membatalkan surat dakwaan yang disusun JPU. Alasannya, dalam surat dakwaan tidak diuraikan waktu dan tempat penyerahan uang dari Dudhie Makmun Murod. Bahkan Panda menyebut Dudhie sebagai "boneka" KPK.

"Dari pengakuan Saudara Dudhie dikatakan bahwa dia mendengar dari orang KPK, saya menerima uang. Siapa yang memberi Rp 1,45 miliar itu? Di mana? Kapan? Dari situlah dibangun saya menerima uang dengan menggunakan mulut saudara Dudhie," tandas Panda.

Selain Panda, terdakwa lain yang menyampaiakn eksepsi adalah Angelina Pattiasina, M Iqbal dan Budhiningsih. Sama halnya dengan Panda, ketiganya juga meminta majelis membatalkan dakwaan karena dianggap kabur.(ara/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang menjadi terdakwa perkara travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Panda Nababan, membantah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News