Baca Eksepsi, Panda Pojokkan Pimpinan KPK
Bantah Jadi Koordinator Tim Sukses Miranda
Kamis, 21 April 2011 – 00:02 WIB
Karenanya Panda yang disebut menerima Rp 1,45 miliar terkait terpilihnya Miranda Gultom itu meminta Majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk membatalkan surat dakwaan yang disusun JPU. Alasannya, dalam surat dakwaan tidak diuraikan waktu dan tempat penyerahan uang dari Dudhie Makmun Murod. Bahkan Panda menyebut Dudhie sebagai "boneka" KPK.
"Dari pengakuan Saudara Dudhie dikatakan bahwa dia mendengar dari orang KPK, saya menerima uang. Siapa yang memberi Rp 1,45 miliar itu? Di mana? Kapan? Dari situlah dibangun saya menerima uang dengan menggunakan mulut saudara Dudhie," tandas Panda.
Selain Panda, terdakwa lain yang menyampaiakn eksepsi adalah Angelina Pattiasina, M Iqbal dan Budhiningsih. Sama halnya dengan Panda, ketiganya juga meminta majelis membatalkan dakwaan karena dianggap kabur.(ara/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang menjadi terdakwa perkara travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Panda Nababan, membantah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah