BACA! Informasi Penting dari BPJS untuk Peserta JKN

BACA! Informasi Penting dari BPJS untuk Peserta JKN
Pasien di Rumah Sakit. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menjatuhkan sanksi kepada peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang nakal. 

Mereka yang enggan mengiur pasca memanfaatkan program asuransi sosial ini, bakal didenda 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan pasca aktif kembali.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 17A.1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013, tentang Jaminan Kesehatan. 

Dijelaskan bahwa dalam hal keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan, terhitung dari batas akhir pembayaran tiap tanggal 10, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara. Dengan kata lain, peserta tidak lagi ditanggung biaya pengobatannya saat sakit oleh BPJS Kesehatan.

Peraturan ini sendiri, menggantikan ketentuan sebelumnya, yang memberi kelonggaran batas waktu hingga enam bulan tunggakan iuran sebelum akhirnya pelayanan diberhentikan sementara. 

Pemberhentian pelayanan sementara ini tentu bisa dicabut. Bila peserta ingin mengaktifkan kembali, maka wajib membayar iuran bulanan yang telah tertunggak. Kemudian, melunasi pula iuran pada bulan peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara. 

Setelah aktif, sanksi ternyata masih terus berlanjut. Peserta yang baru aktif kembali dan mengalami sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status aktif, maka wajib membayar denda untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya. 

Mereka wajib membayar denda pada BPJS Kesehatan sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak. Meski demikian, pemerintah masih memberikan keringanan bagi peserta nunggak tersebut. Pembayaran akan memperhatikan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp 30 juta. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News