Baca Nih.. MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Baca Nih.. MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah
dok.jpnn

Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari  6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Selanjutnya, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung  paling sedikit 6,5 persen. (dil/jpnn)

 

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan mengenai syarat calon kepala daerah dari jalur perseorangan alias independen.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News