Baca nih! Pengakuan Dosa Ahok di Hadapan Menteri Anies
Selasa, 22 Desember 2015 – 18:52 WIB

gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok. Foto : dok jpnn
Menurut Ahok, perubahan peruntukan dari bangunan rumah untuk dijadikan sekolah diperbolehkan. Sebaliknya, larangan diberikan jika sekolah ingin diubah menjadi sebuah rumah.
“Itu yang kami lakukan,” ungkap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Aturan terkait penyelenggaraan pendidikan Madrasah diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013. Dalam peraturan itu disebutkan bangunan Madrasah Ibtidaiyah minimal didirikan di atas lahan seluas 1.500 meter persegi.
Kemudian pembangunan Madrasah Tsanawiyah (Mts) minimal di atas lahan seluas 2.500 meter persegi, dan Madrasah Aliyah (MA) dibangun di atas lahan minimal 2.500 meter persegi. (gil/jpnn)
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ‘mengaku dosa’ dihadapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya