Baca Pembelaan, Wako Semarang Salahkan Bawahan
Senin, 06 Agustus 2012 – 16:46 WIB
JAKARTA - Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro membantah anggapan jaksa bahwa dirinya telah memerintahkan dan bersama-sama Sekda Kota Semarang Akhmad Zainuri, memberikan uang kepada anggota DPRD Kota Semarang terkait pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012. Soemarmo justru menyalahkan Zainuri selaku Ketua Panitia Pengurusan Rancangan Anggaran.
Hal itu disampaikan Soemarmo saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8). Semarmo yang pada persidangan sebelumnya dituntut dengan hukuman lima tahu penjara, menyebut Zainuri dan Wakil Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam pemberian uang ke DPRD Semarang.
Baca Juga:
Menurut Soemarmo, dirinya sudah wanti-wanti agar Zainuri tidak memberikan uang ke DPRD karena penyusunan APBD didasarkan pada kinerja. Soemarmo menyebut uang Rp 40 juta yang diserahkan Akhmat Zainuri kepada anggota DPRD Semarang, Agung Purno Sarjono dan Sumartono dikumpulkan dari masing-masing SKPD pada tanggal 25 Juli 2011. "Jadi bukan tanggung jawab saya," ucapnya.
Baca Juga:
Selain itu, Soemarmo juga mengaku tidak pernah terlibat dalam pembicaraan mengenai rencana pemberian uang Rp 4 miliar pada pertemuan tanggal 4 November 2011 ataupun pemberian uang tambahan sebesar Rp 1,2 miliar untuk enam ketua partai di Semarang. "Jika ingin memberi uang kepada ketua partai berarti perlu memberi ke sembilan partai. Sehingga, memerlukan Rp 1,8 miliar. Jadi, tidak logis jika hanya diberikan kepada enam ketua partai saja," ujar Soemarmo.
JAKARTA - Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro membantah anggapan jaksa bahwa dirinya telah memerintahkan dan bersama-sama
BERITA TERKAIT
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi