Baca Pembelaan, Wako Semarang Salahkan Bawahan
Senin, 06 Agustus 2012 – 16:46 WIB
Dalam pledoinya Soemarmo juga mengatakan, pertemuan dengan DPRD Jateng di Hotel Novotel Semarang tidak pernah membicarakan tentang pemberian uang. "Tetapi hanya menindaklanjuti tanah pesisir," tegas Soemarmo.
Seperti diketahui, sebelumnya Soemarmo dituntut dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU menganggap Soemarmo telah secara sah terbukti memerintahkan pemberian uang sebesar Rp 344 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk memuluskan rancangan APBD tahun 2012.
"Terdakwa Soemarmo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7) lalu.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro membantah anggapan jaksa bahwa dirinya telah memerintahkan dan bersama-sama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar