Baca Pembelaan, Wako Semarang Salahkan Bawahan

Baca Pembelaan, Wako Semarang Salahkan Bawahan
Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo HS saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8) dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan). Foto : Arundono W/JPNN

Dalam pledoinya Soemarmo juga mengatakan, pertemuan dengan DPRD Jateng di Hotel Novotel Semarang tidak pernah membicarakan tentang pemberian uang. "Tetapi hanya menindaklanjuti tanah pesisir," tegas Soemarmo.

Seperti diketahui, sebelumnya Soemarmo  dituntut dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU menganggap Soemarmo telah secara sah terbukti memerintahkan pemberian uang sebesar Rp 344 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk memuluskan rancangan APBD tahun 2012.

"Terdakwa Soemarmo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7) lalu.(Fat/jpnn)

JAKARTA -  Wali Kota Semarang nonaktif,  Soemarmo Hadi Saputro membantah anggapan jaksa bahwa dirinya telah memerintahkan dan bersama-sama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News