SBY tak Berdaya, Yusril Sarankan Dibawa ke MK

SBY tak Berdaya, Yusril Sarankan Dibawa ke MK
SBY tak Berdaya, Yusril Sarankan Dibawa ke MK
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar permasalahan kewenangan antara Polri dan KPK dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut mantan Menkumdang itu, MK adalah alternatif terakhir jika tak ada jalan keluar. Apalagi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tampak tak berdaya dalam menghadapi masalah dua lembaga hukum ini.

"Polri diatur dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan, KPK tidak. Kewenangan Polri disebutkan dalam pasal 30 antara lain untuk menegakkan hukum. Sementara kewenangan KPK itu hanya didasari pada UU, bukan UUD 45. Oleh karena itu, ini akan menjadi sesuatu menarik kalau sekiranya nanti masalah ini dibawa ke MK dan akan diputuskan siapa yang berwenang," jelas Yusril usai menghadiri pertemuan dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Sutarman di Divisi Hukum Polri, Senin (6/8).

Yusril mengakui pendapatnya untuk dibawa ke MK ini justru bertolak belakang dengan Ketua MK, Mahfud MD. Mahfud kemarin menegaskan, konflik KPK-Polri tidak bisa dibawa ke MK karena salah satu lembaga penegakan hukum itu tidak diatur dalam UUD. Mahfud menyarankan lebih baik kedua lembaga tersebut duduk satu meja dan kembali berdialog.

"Saya berkeyakinan bahwa MK berwenang memutus sekiranya terjadi sengketa kewenangan antara Polri dan KPK. Tapi sebelum itu sebenarnya ketentuan pasal 6,7,8,9, UU KPK itu harus dibaca utuh dengan ketentuan pasal 50 ayat 1-4. Yang lebih dulu penyidikan adalah polisi, karena itu KPK tidak bisa begitu saja mengambil alih penyidikan yang dilakukan polisi," jelasnya.

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar permasalahan kewenangan antara Polri dan KPK dibawa ke Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News