Tilep APBD Kendal, Ketua DPRD Jateng Terancam 20 Tahun Penjara

Tilep APBD Kendal, Ketua DPRD Jateng Terancam 20 Tahun Penjara
Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko ketika menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko terancam hukuman 20 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan APBD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tahun 2003-2004. Pasalnya, Jaksa Pentuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Murdoko telah melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 4,750 miliar.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/8), JPU KPK Siswanto menyatakan bahwa pada Maret-April 2003 Murdoko bersama-sama dengan adik kandungnya yang juga Bupati Kendal, Hendy Boedoro mendepositokan uang Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kendal dengan alasan untuk menambah pendapatan daerah. Untuk itu, Hendy memerintahkan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo memindahkan sebagian kas Kabupaten Kendal di  BPD Jateng Cabang Kendal ke BNI 46 Jawa Tengah.

Selanjutnya pada 3 April 2003 dipindahkan dana Rp 5 miliar dari Kas Kabupaten Kendal ke Rekening di BNI berdasarkan surat Hendy selaku Bupati Kendal kepada Pimpinan BNI 46 Cabang Karangayu. Pemindahan sebesar Rp 25 miliar juga dilakukan pada 17 April 2003.

Namun ternyata pendepositoan uang itu hanya akal-akalan agar Murdoko dan Hendy bisa leluasa menggunakan uang untuk kepentingan pribadi. "Dengan alasan seolah-olah menambah APBD dari bunga deposito. Padahal bertujuan agar Hendy dengan mudah menggunakan DAU tanpa melalui prosedur surat keputusan otorisasi (SKO)," terang Jaksa Siswanto.

JAKARTA - Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko terancam hukuman 20 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan APBD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News