Baca Pledoi, Panda Tuding KPK Umbar Manipulasi

Baca Pledoi, Panda Tuding KPK Umbar Manipulasi
Baca Pledoi, Panda Tuding KPK Umbar Manipulasi
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus travel cheque (TC) kasus suap Deputi Gubernur Senior (DGS) Miranda Gultom dengan terdakwa Panda Nababan digelar di Pengadilan Tinggi Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/6) malam. Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) itu, Panda Nababan menumpahkan unek-uneknya.

Panda menuangkan segala keresahan hatinya dalam pledoi setebal 147 halaman yang berjudul "Panda Nababan Menggugat: Tuntutan Berlandaskan Fitnah" itu. Melalui pledoi, Panda mempertanyakan konstruksi hukum kasus yang membelitnya itu.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, perkara yang dihadapinya itu tak lebih dari sekedar manipulasi fakta dan barang bukti oleh KPK. "Adalah menjadi kewajiban saya membuka tabir manipulasi fakta persidangan, menelanjangi fakta, meluruskan apa yang dinamakan petunjuk, membersihkan noda analisa yuridis," tuturnya.

Pasalnya, Panda merasa selama persidangan tidak pernah ada fakta-fakta yang membuktikan dirinya menerima travelers cheque dari Dudhie Makmun Murod. Mantan Wartawan itu pun merasa menjadi korban pengadilan oleh pemberitaan.

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus travel cheque (TC) kasus suap Deputi Gubernur Senior (DGS) Miranda Gultom dengan terdakwa Panda Nababan digelar di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News