Baca Pledoi, Panda Tuding KPK Umbar Manipulasi
Rabu, 15 Juni 2011 – 22:55 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus travel cheque (TC) kasus suap Deputi Gubernur Senior (DGS) Miranda Gultom dengan terdakwa Panda Nababan digelar di Pengadilan Tinggi Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/6) malam. Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) itu, Panda Nababan menumpahkan unek-uneknya. Pasalnya, Panda merasa selama persidangan tidak pernah ada fakta-fakta yang membuktikan dirinya menerima travelers cheque dari Dudhie Makmun Murod. Mantan Wartawan itu pun merasa menjadi korban pengadilan oleh pemberitaan.
Panda menuangkan segala keresahan hatinya dalam pledoi setebal 147 halaman yang berjudul "Panda Nababan Menggugat: Tuntutan Berlandaskan Fitnah" itu. Melalui pledoi, Panda mempertanyakan konstruksi hukum kasus yang membelitnya itu.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, perkara yang dihadapinya itu tak lebih dari sekedar manipulasi fakta dan barang bukti oleh KPK. "Adalah menjadi kewajiban saya membuka tabir manipulasi fakta persidangan, menelanjangi fakta, meluruskan apa yang dinamakan petunjuk, membersihkan noda analisa yuridis," tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus travel cheque (TC) kasus suap Deputi Gubernur Senior (DGS) Miranda Gultom dengan terdakwa Panda Nababan digelar di
BERITA TERKAIT
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha