Bacakan Eksepsi, Bupati Seluma Salahkan DPRD
Selasa, 03 Januari 2012 – 00:03 WIB
"Bahwa pemebrian uang yang diserahkan Ali Amra kepada ngota legislatif, tanpa melibatkan dan tanpa sepengetahuan terdakwa (Murman,red)," ujar Uli.
Menurutnya, Ali Amra justru diintimidasi oleh anggota DPRD. Ali diminta segera menyerahkan uang kepada 18 anggota DPRD Seluma.
Karenanya, majeles hakim Pengadilan Tipikor diminta membatalkan surat dakwaan JPU. "Agar majelis melepaskan terdakwa (Murman,red) dari segala tuntutan hukum dan memulihkan nama baik terdakwa," ucap Uli.
Seperti diketahui, pada persidangan 19 Desember lalu Murman bersama dengan Erwin Paman (Kadis PU Seluma) dan Ali Amra yang berkasnya disidangkan secara terpisah,didakwa memberi cek BCA masing-masing senilai Rp 100 juta dan uang tunai antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta kepada 27 anggota DPRD Seluma.
JAKARTA - Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi, menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tentang penyuapan ke DPRD Seluma demi meloloskan
BERITA TERKAIT
- Polda NTB Usut Pemasok Bahan Baku Bom Ikan
- Gejala IBD Sering Terabaikan, Akibatnya Fatal, Waspadalah
- Video Waroeng Steak & Shake jadi Perhatian Warganet, Pihak Manajemen Merespons
- KKB Membakar 3 Sekolah Seusai Memanggang 12 Kios di Paniai
- Siswi SD Nyaris Bunuh Diri Gegara Dicabuli Ayah Sendiri di Mataram
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Insight Investments Management