Bacakan Eksepsi, Bupati Seluma Salahkan DPRD

Bacakan Eksepsi, Bupati Seluma Salahkan DPRD
Bacakan Eksepsi, Bupati Seluma Salahkan DPRD
Menurut JPU, uang itu dibagi-bagi di kantor perwakilan Pemkab Seluma di Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan dan Hotel Idola di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Tujuannya, agar anggota DPRD Seluma memroses dan menyetujui Ranperda Pengikatan Dana Infrastruktur.

JPU juga menuduh Murman mengatur agar PT Puguk Sakti Permai (PSP) memenangi tender dari proyek yang didasari Perda pengikatan proyek infrastruktur itu. PT PSP merupakan perusahaan milik Murman. Seluruh pengurus PT PSP pun masih keluarga Murman.

PT PSP dianggap tidak layak memegang kontrak senilai Rp 350 miliar di Seluma. Hanya saja, PSP pada 15 Maret 2011 mengantongi kontrak pengerjaan jalan hotmix sebesar Rp 338,57 miliar. (ara/jpnn)

JAKARTA - Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi, menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tentang penyuapan ke DPRD Seluma demi meloloskan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News