Dadong Sebut Sindu dan Acos Inisiator Commitment Fee

Rp 7,3 Miliar Tak Ada, Rp 1,5 Miliar pun Diterima

Dadong Sebut Sindu dan Acos Inisiator Commitment Fee
Dadong Irbarelawan saat bersaksi pada persidangan atas Dharnawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/1). Sebuah kardus durian berisi uang Rp 1,5 miliar juga dihadirkan pada persidangan itu. Foto : Ayatollah Antoni/JPNN
JAKARTA - Pensiunan pegawai Kementrian Keuangan, Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Prasojo alias Acos terus disudutkan pada persidangan kasus dugaan suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk kawasan transmigrasi. Keduanya disebut sebagai inisiator adanya commitment fee dari dana PPID yang dicairkan untuk membiayai pembangunan di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.

Hal itu terungkap pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/1), dengan terdakwa Dharnawati. Dadong Irbarelawan yang menjadi saksi bagi Dharnawati, mengungkapkan bahwa sepengetahuan dirinya commitment fee itu ide dari Sindu dan Acos.

Namun soal besaran commitment fee 10 persen, Dadong menyebut angka itu berasal dari Sindu. Dadong mengaku mengenal Sindu dan Acos sebagai konsultan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Yang saya tahu (commitment fee,red) 10 persen. Yang menentukan besarannya Pak Sindu Malik," ujar Dadong.

JAKARTA - Pensiunan pegawai Kementrian Keuangan, Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Prasojo alias Acos terus disudutkan pada persidangan kasus dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News