Dadong Sebut Sindu dan Acos Inisiator Commitment Fee

Rp 7,3 Miliar Tak Ada, Rp 1,5 Miliar pun Diterima

Dadong Sebut Sindu dan Acos Inisiator Commitment Fee
Dadong Irbarelawan saat bersaksi pada persidangan atas Dharnawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/1). Sebuah kardus durian berisi uang Rp 1,5 miliar juga dihadirkan pada persidangan itu. Foto : Ayatollah Antoni/JPNN
Menurut Syafruddin, brankas di kantornya cukup menampung Rp 1,5 miliar asalkan uangnya dalam pecahan Rp 100 ribuan. Menurut Nyoman, uangnya  dalam pecahan Rp 100 ribuan dan Rp 50 ribuan. Uang dalam kardus durian itu memang sempat disimpan di brankas Syafruddin. Namun Tak lama kemudian, KPK masuk dan menyitanya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Pensiunan pegawai Kementrian Keuangan, Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Prasojo alias Acos terus disudutkan pada persidangan kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News