Dadong Sebut Sindu dan Acos Inisiator Commitment Fee

Rp 7,3 Miliar Tak Ada, Rp 1,5 Miliar pun Diterima

Dadong Sebut Sindu dan Acos Inisiator Commitment Fee
Dadong Irbarelawan saat bersaksi pada persidangan atas Dharnawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/1). Sebuah kardus durian berisi uang Rp 1,5 miliar juga dihadirkan pada persidangan itu. Foto : Ayatollah Antoni/JPNN
Mantan Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan pada Direktorat Jendral (Ditjen) Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Tranmigrasi (P2KT) itu menambahkan, total dana PPID untuk proyek pembangunan di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat adalah Rp 73 miliar. Karenanya, commitment fee yang seharusnya disediakan Dharnawati adalah Rp 7,3 miliar.

Namun atasan Dadong, Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisnaya, meragukan komitment Dharnawati selaku kuasa dari PT Alam Jaya Papua untuk menyediakan commitment fee sebanyak Rp 7,3 miliar. Sebab, beberapa kali Dharnawati tidak menanggapi panggilan telpon dari Nyoman.

Karena khawatir commitment fee tak dipenuhi, Nyoman meminta Dadong terus menghubungi Dharnawati. Nyoman juga menyerahkan buku BNI atas nama Dharnawati ke Dadong.

Namun ternyata, Dharnawati hanya mampu menyediakan commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening BNI Dharnawati yang buku tabungannya dipegang Dadong.

JAKARTA - Pensiunan pegawai Kementrian Keuangan, Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Prasojo alias Acos terus disudutkan pada persidangan kasus dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News