Bacalah Perppu Ormas Hingga Tuntas!
Rabu, 19 Juli 2017 – 13:21 WIB
"Sebagai contoh, kalau kita menyebarkan permusuhan terhadap penyelenggara negara bisa dibubarkan. Makanya kita harus berhati-hati," pungkasnya. (esy/jpnn)
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan, ada pemahaman keliru di masyarakat seolah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Sidang PHPU Panas Lagi, Refly Harun Tanya Sumber Dana Perusahaan Qodari
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Arsul Sani Jadi Hakim MK , Pakar Hukum Singgung Soal Konflik Kepentingan
- Tiada Pihak Berani Suarakan Pemakzulan Terhadap Jokowi, Refly Harun Sampai Heran
- Romo Magnis Bicara Demokrasi, Sentil Penguasa yang Tanpa Malu Membangun Dinasti
- Bivitri Terganggu Kaum Intelektual Diam Melihat Kesalahan Penyelenggaraan Negara