Bacalah Perppu Ormas Hingga Tuntas!

Bacalah Perppu Ormas Hingga Tuntas!
Refly Harun. Foto: Dok. JPNN.com

"Sebagai contoh, kalau kita menyebarkan permusuhan terhadap penyelenggara negara bisa dibubarkan. Makanya kita harus berhati-hati," pungkasnya. (esy/jpnn)

 


Berita Selanjutnya:
Resmi, Pemerintah Akhiri HTI

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan, ada pemahaman keliru di masyarakat seolah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News