Bacaleg dari NasDem Diduga Bagi-bagi Duit, Bawaslu Bergerak Cepat

Bacaleg dari NasDem Diduga Bagi-bagi Duit, Bawaslu Bergerak Cepat
Bakal calon legislatif dari Partai Nasdem bagi-bagi uang di lingkungan Kantor KPU Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023). (ANTARA/Feri Purnama)

jpnn.com - GARUT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bergerak cepat menanggapi dugaan bagi-bagi duit yang dilakukan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai NasDem.

Bawaslu Garut memanggil bacaleg dari Partai NasDem dan Ketua KPU Garut, Jawa Barat.

Bagi-bagi duit diduga terjadi seusai kegiatan pengajuan daftar bacaleg di Kantor KPU setempat.

"Klarifikasi ini untuk menentukan ada temuan pelanggaran atau tidak," ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Garut Asep Burhanudin di Garut, Jumat (19/5).

Dia mengatakan Bawaslu Garut secara resmi sudah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi untuk memeriksa terkait dugaan kegiatan yang terjadi pada Kamis (11/5).

Pemeriksaan pertama kali dilakukan kepada salah satu bacaleg bernama Suherman.

Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Garut Garut Junaidin Basri sebagai pihak penyelenggara pemilu.

"Salah satunya Pak Suherman bacaleg Nasdem. Jam 14.00 mengklarifikasi Ketua KPU kaitan dengan peristiwa yang terjadi dalam pengajuan bacaleg Partai Nasdem," ucapnya.

Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai NasDem diduga bagi-bagi duit, Bawaslu bergerak cepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News