Bachtiar Nasir Tak Diizinkan Ikut Gelar Perkara Kasus Ahok

Bachtiar Nasir Tak Diizinkan Ikut Gelar Perkara Kasus Ahok
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir (berkemeja putih dan berpeci) di Mabes Polri, Selasa (15/11). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Gelar perkara kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok di Mabes Polri, Selasa (15/11) ternyata tak melibatkan seluruh pihak yang dianggap terkait dengan perkara itu.

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir bahkan tak diizinkan mengikuti gelar perkara yang dilakukan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri itu. Sebelumnya, Mabes Polri juga mengusir Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Munarman dari Rupatama.

Menurut Bachtiar, Bareskrim Polri hanya mengundang segelintir pelapor untuk mengikuti jalannya gelar perkara. Salah satu yang diundang adalah imam FPI DKI Jakarta Habib Muchsin Alatas.

"Pelapor yang diundang dari sebelas ini cuma satu atas nama FPI Jakarta, PP Muhammadiyah, dan kemudian dari elemen masyarakat," kata Bachtiar di depan Rupatama Mabes Polri.

Dia menjelaskan, Bareskrim Polri tidak memberikan kesempatan ahli yang sudah hadir untuk memberikan pandangannya. Termasuk ahli dari pihak yang melaporkan Ahok.

"Semua saksi ahlinya tidak dipakai atau dipanggil. Padahal semuanya punya hak," jelas dia.

Karenanya Bachtiar menilai gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto itu sudah tidak steril. Bahkan, kata dia, gelar perkara ini sudah bermuatan politis.

"Selama kepura-puraan ini terus berjalan dengan semua perrmainan politisasinya. Maka kami akan serahkan kepada umat apa reaksinya. Setelah gelar perkara ini akan rapat dan diumumkan rencana selanjutnya," tandas dia.(mg4/jpnn)


JAKARTA - Gelar perkara kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok di Mabes Polri, Selasa (15/11) ternyata


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News