Bacok Adik Kandung Hingga Tewas
Kamis, 01 Maret 2012 – 15:20 WIB

Bacok Adik Kandung Hingga Tewas
RIVAI- Kesal dengan ulah adik kandungnya yang suka mabuk dan mengancam akan merusak perabotan rumah tangga, membuat Sulaiman alias Edo (36), menikam korban hingga tewas. Akibat perbuatannya, ia dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) klas 1A Palembang,(29/2). Keesokan harinya, giliran ibunya yang dimarahi korban karena menasihatinya saat pulang dalam keadaan mabuk. Tidak tahan dengan ulah suaminya, Mardiana lalu melaporkan ulah korban kepada terdakwa. Perbuatan adik kandungnya ini menyakiti terdakwa yang merasa malu dengan ulah adiknya ini.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Akmal SH, menuntut warga Jl Mayor Ruslan, Lr Pengharapan RT 31, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang, ini dengan pasal 340 KUHP. “Terdakwa merampas nyawa orang dengan perencanaan terlebih dahulu,” ujar Ali di depan hakim ketua Unardi SH.
Baca Juga:
Kejadian pada 8 November 2011 sekitar pukul 02.30 WIB di rumah terdakwa. Bermula pada 6 November pukul 19.00 WIB, korban bertengkar mulut dengan Mardiana alias Butet istrinya, karena korban tidak mau makan dan mandi. Malahan korban pulang dalam keadaan mabuk tuak. Tersinggung dengan ucapan istrinya, korban yang tinggal satu rumah dengan terdakwa ini mengancam akan membanting kulkas dan televisi.
Baca Juga:
RIVAI- Kesal dengan ulah adik kandungnya yang suka mabuk dan mengancam akan merusak perabotan rumah tangga, membuat Sulaiman alias Edo (36), menikam
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur