Badan Bank Tanah, Solusi Penyediaan Tanah Berkeadilan
Nantinya, lanjut Himawan, ketersediaan tanah akan direncanakan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.
Tanah yang diperoleh pun bermacam-macam, mulai dari tanah hasil penetapan pemerintah seperti tanah bekas hak, kawasan tanah telantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah dari pihak lain seperti pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD melalui pembelian, penerimaan hibah/sumbangan, tukar menukar, pelepasan hak dan bentuk lainnya yang sah.
Sebagai tambahan, dia mengatakan bahwa Badan Bank Tanah berdiri bukan sebagai pengguna tanah, namun penyedia tanah.
"Nantinya, tanah akan berstatus Hak Pengelolaan (HPL). "HPL itu hak menguasai dalam bentuk pengelolaan, bukan Hak Atas Tanah (HAT)," tutup Himawan Arief Sugoto. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan masalah pertanahan dan kebutuhan akan tanah berdampak pada kesenjangan pembangunan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Mentan Amran Dorong Kementerian ATR/BPN Beri Legalitas Jutaan Hektare Sawah di Indonesia
- Menteri Hadi Tjahjanto Bagikan 279 Sertifikat Redistribusi Tanah di Muaro Jambi
- Didampingi Menteri Hadi, Presiden Jokowi Serahkan Hasil PTSL di Jatim
- Penataan Aset dan Akses Harus Sejalan untuk Wujudkan Reforma Agraria