Badan Bank Tanah, Solusi Penyediaan Tanah Berkeadilan

Badan Bank Tanah, Solusi Penyediaan Tanah Berkeadilan
Kementerian ATR/BPN menyatakan Badan Bank Tanah merupakan solusi penyediaan tanah berkeadilan. Foto/ilustrasi: Kementerian ATR/BPN.

Berdasar amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), peran Badan Bank Tanah diperlukan dalam peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, dibuatlah Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Menurut Himawan, Badan Bank Tanah berada di bawah presiden dan melalui komite Bank Tanah yang terdiri dari menteri ATR/kepala BPN, menteri keuangan dan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

“Melalui Badan Bank Tanah, pemerintah memiliki tanah cadangan strategis, mengontrol penguasaan tanah, dan menyediakan tanah untuk pembangunan,” tuturnya.

Meski begitu, Badan Bank Tanah termasuk ke dalam lembaga sui generis, yakni badan hukum Indonesia yang dibentuk berdasarkan UU untuk melaksanakan sebagian kewenangan khusus untuk pengelolaan pertanahan secara independen dan fleksibel.

“Badan Bank Tanah tidak profit oriented seperti halnya BUMN (Badan Usaha Milik Negara, red),” tambahnya.

Hal ini terjadi karena berdasarkan Pasal 2 Ayat 4 PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah disebutkan bahwa Kekayaan Bank Tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

Juga tercantum pada Pasal 4 PP Bank Tanah yang disebutkan bahwa Bank Tanah bersifat transparan, akuntabel dan nonprofit.

Nah, nonprofit di sini adalah pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaran Bank Tanah digunakan untuk pengembangan organisasi dan tidak membagikan keuntungan kepada organ Bank Tanah.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan masalah pertanahan dan kebutuhan akan tanah berdampak pada kesenjangan pembangunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News