Kementerian ATR/BPN Mempercepat Penyelesaian Pengadaan Tanah Tol Pekanbaru-Bangkinang

Kementerian ATR/BPN Mempercepat Penyelesaian Pengadaan Tanah Tol Pekanbaru-Bangkinang
Wamen ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan penyelesaian permasalahan pembangunan Tol Pekanbaru-Bangkinang membutuhkan dukungan dan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. Foto: ATR/BPN.

jpnn.com, RIAU - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra melakukan kunjungan ke Desa Kuala Nenas, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (21/6).

Kunjungan ini sehubungan dengan percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Pekanbaru-Bangkinang yang belum terselesaikan.

Gubernur Provinsi Riau Syamsuar dalam laporannya menjelaskan permasalahan pembangunan Tol Pekanbaru-Bangkinang adalah terhambatnya proses ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak.

"Saat ini kami masih melakukan proses ganti rugi untuk 64 persil lahan milik warga terdampak proyek tol Pekanbaru-Bangkinang," jelasnya.

Menurut Syamsuar, lahan yang dimiliki masyarakat yang terdampak belum mendapatkan ganti rugi dikarenakan adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Riau.

"Awalnya lahan yang dimiliki masyarakat tidak termasuk sebagai kawasan hutan. Belakangan, lahan itu masuk dalam kawasan hutan sehingga saat ini proses ganti rugi menjadi terhambat," ungkap Syamsuar.

Surya menanggapi itu menuturkan ini merupakan tanggung jawab pemerintah menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada proses pembangunan Tol Pekanbaru-Bangkinang.

"Ini menjadi tanggung jawab pemerintah sendiri dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Masyarakat hanya mengikuti kebijakan yang ada," katanya.

Wamen ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra menyatakan bahwa merupakan tanggung jawab pemerintah menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada proses pembangunan Tol Pekanbaru-Bangkinang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News